Verifikasi PTBAE-PU

Layanan Konsultan Salemba Energy Solution

Verifikasi PTBAE-PU

Solusi profesional dan tepat untuk jasa pendampingan Verifikasi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Dengan berbekal pengalaman dan keahlian yang luas, tim konsultan kami memberikan layanan perizinan dan pemantauan yang komprehensif untuk memastikan usaha Anda selalu mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hadir dengan misi untuk mendorong bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, kami siap membantu Anda mencapai tujuan penting ini.

Frequently Asked Questions

PTBAE-PU, atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha, adalah izin yang diberikan kepada perusahaan atau organisasi yang memenuhi persyaratan teknis terkait pembatasan emisi lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak berdampak negatif yang berlebihan terhadap lingkungan.

Pada tahun 2023, nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, PTBAE-PU ini hanya berlaku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara dan dibagi ke dalam empat kategori.

Kategori pertama adalah PLTU Mulut Tambang atau PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang yang berkisar antara 25 MW hingga kurang dari 100 MW. Kategori kedua adalah PLTU Mulut Tambang yang memiliki kapasitas terpasang lebih dari atau setidaknya 100 MW.

Kategori ketiga adalah PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang mulai dari 100 MW hingga kurang dari atau setara dengan 400 MW. Dan kategori keempat adalah PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang yang melebihi 400 MW.

“Pada tahun 2024 mendatang, sistem perdagangan karbon akan diberlakukan pada PLTU batu bara, baik yang mulut tambang maupun non mulut tambang, dengan kapasitas minimal 25 MW, suatu ambang batas yang relatif rendah,”

Di sisi lain, penetapan PTBAE untuk PLTU yang berada di luar wilayah usaha PT PLN atau untuk keperluan sendiri dijadwalkan untuk ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Selama tahun 2023, pemerintah telah berhasil menetapkan nilai PTBAE-PU untuk 99 unit PLTU Batubara milik 42 perusahaan. Unit-unit ini, dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW, akan menjadi peserta dalam sistem perdagangan karbon.

Dalam perkembangan selanjutnya, sistem perdagangan karbon pada fase kedua dan ketiga dalam subsektor pembangkitan listrik akan diterapkan secara bertahap pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya terbatas pada unit yang terhubung dengan jaringan PT PLN (Persero).


Industri yang biasanya perlu mendapatkan PTBAE (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi) adalah industri yang operasionalnya berpotensi menghasilkan emisi signifikan ke lingkungan. Ke depan PTBAE-PU akan dikenakan ke beberapa industri berikut:

  1. Industri Energi: Seperti pembangkit listrik tenaga batu bara, gas, atau minyak, yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan lainnya.

  2. Industri Manufaktur: Seperti industri kimia, petrokimia, baja, semen, dan kertas, yang operasionalnya melibatkan proses pembakaran atau reaksi kimia yang bisa menghasilkan emisi.

  3. Industri Pertambangan: Aktivitas ekstraksi mineral dan logam dapat menciptakan emisi debu dan gas.

  4. Industri Transportasi: Industri ini mencakup pengoperasian armada kendaraan atau kapal yang menghasilkan emisi.

  5. Industri Pembuangan Limbah: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan fasilitas pengolahan limbah lainnya yang dapat menciptakan emisi gas metana dan gas lainnya.

  6. Industri Pertanian: Seperti perusahaan peternakan besar, yang bisa menciptakan emisi metana dan amonia.

Memenuhi dan mengelola persyaratan Verifikasi PTBAE-PU industri dengan optimal.